laman

makalah ilmu hukum

BAB  I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
            Di satu sisi pengetahuan tentang hukum sendiri mencakup suatu perantaraan yang luas dan bisa dikatakan tidak mempunyai tepi. Hanya masuk menghujam tajam ke wilayah kebudayaan, ekonomi, sejarah, politik dan seluruh aspek kehidupan manusia (masyarakat). Jika dicoba untuk menulis tentang dasar-dasar ilmu hukum dapat tanpa dibarengi dengan kesadaran adanya wilayah yang begitu sangat luas dari cakupan hukum, maka bisa dikatakan belum memberikan gambaran yang lengkap mengenai hukum.
Ilmu kenyataan, termasuk didalamnya membahas sosiologi hukum, psikologi hukum, antropologi hukum dan sejarah hukum.[1]
                    
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah defenisi dari Ilmu Hukum Sebagai Kenyataan?
2.      Apa yang menjadi kajian ataupun sub bagian dalam Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan?











                   



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan
Ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan membahas hukum dari sisi sikap tindak atau perilaku. Artinya hukum akan dilihat dari segi penerapannya yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku atau sikap tindak. Di dunia ini manusia terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau disertai sanksi. Bilamana seseorang melanggar sesuatu norma, maka orang itu akan mengalami sanksi yang berbagai-bagai sifat dan beratnya.
B.     Kajian atau sub bagian dalam Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan
            Sebagimana telah dikemukakan bahwa ilmu tentang kenyataan atau Tatsachenwissenschaft menyoroti hukum sebagai perilakuan atau sikap tindak. Termasuk sebagian dari ilmu-ilmu kenyataan tentang hukum adalah:
1.      Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai sosial dengan gejala-gejala sosial lainnya. Studi yang demikian ini memiliki beberapa karakteristik. Ciri-cirinya adalah :
a. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan tentang praktek-praktek hukum, praktek peradilan dan pembuatan undang-undang. Menurut Marx Weber cara ini dinamakan sebagai interpratif-understanding yang tidak dikenal dalam studi konvesional. Sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan ingin memperoleh pula penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang meliputi motif-motif tingkah laku seseorang.
b. Sosiologi hukum senantiasa menguji keabsahan empiris dengan usaha mengetahui antara isi kaidah dan dalam kenyataanya, baik dengan data empiris maupun data non empiris.
c.  Sosiologi hukum, tidak melakukan penilaian terhadap hukum.
Ciri-ciri khas di atas menurut Satjipto Rahardjo, dalam bukunya “Ilmu Hukum” (1982) sekaligus merupakan kunci bagi orang yang berminat untuk melakukan penyelidikan dalam bidang sosiologi hukum. Dengan cara-cara menyelidiki hukum yang demikian itu, orang langsung berada di tengah-tengah sosiologi hukum.
Sosiologi hukum juga memiliki ciri-ciri khas yang sedemikian rupa sehingga ia mengemban tugas yang khas pula, bagi amalan hukum dan masyarakat, terutama masyarakat yang sedang membangun dan hukum diharapkan peranannya dalam proses pembangunan tersebut.

Adapun objek yang disoroti sosiologi hukum antara lain :
·   Hukum dan sistem sosial masyarakat
· Persamaan dan perbedaan sistem-sistem hukum
· Hukum dan kekuasaan                                                                                     
· Hukum dan nilai-nilai sosial budaya
· Kepastian hukum dan kesebandingan
·  Peranan hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat
Berdasarkan objek yang disoroti tersebut maka dapat dikatakan bahwa :
“Sosiologi Hukum adalah ilmu pengetahuan yang secara teoritis, analitis dan empiris, menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum dan sebaliknya”.
Contoh:
            - Lampu Kuning di perempatan harusnya pelan-pelan, siap-siap berhenti, tapi dalam kenyataannya malah ngebut. Kemudian, lampu merah di perempatan, kalau tidak ada polisi, pengemudi terus jalan.
2.  Antropologi Hukum
Antropologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan, yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat-masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan. Metode pendekatan antropologi hukum menurut Euber: “Suatu segi yang menonjol dari ilmu antropoligi adalah pendekatan secara menyeluruh yang dilakukan terhadap manusia.”
Konsep kebudayaan dan antropologi, sering dikaitkan namun secara pasti, antropologi tidak mempunyai hak eksklusif untuk menggunakan istilah ini. Konsep ini, memang sangat sering digunakan oleh antropolog dan telah tersebar ke masyarakat luas, bahwa antropologi bekerja dan meneliti apa yang sering disebut dengan kebudayaan. Seringnya istilah ini digunakan oleh antropolog dalam pekerjaannya, bukan berarti para ahli antropolog mempunyai pengertian yang sama tentang istilah tersebut.
Antopologi hukum menggunakan pendekatan secara menyeluruh dalam menyelidiki manusia dan masyarakatnya dan menemukan bahwa melalui manifestasinya sendiri yang khas, “hukum”  itu selalu hadir dalam masyarakat.
Peranan Antropologi Hukum
Kalangan ahli antropologi memberi kontribusi yang sangat penting dan bermakna dalam pengembangan konsep hukum yang secara nyata berlaku dan dioperasikan dalam kehidupan masyarakat. Hukum dalam perspektif antropologi dipelajari sebagai produk dari interaksi sosial yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kebudayaan yang lain, seperti  politik, ekonomi, ideologi, religi, dan lain-lain. Hukum dipelajari sebagai proses sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, hukum dalam perspektif antropologi bukan semata-mata berwujud peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh Negara atau State Law, tetapi juga hukum dalam wujudnya sebagai peraturan-peraturan lokal yang bersumber dari suatu kebiasaan masyarakat (costumary law/folk law), termasuk pula didalamnya mekanisme-mekanisme pengaturan dalam masyarakat (self regulation) yang juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial atau  legal order. Hukum dalam perspektif antropologis merupakan aktivitas kebudayaan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial, atau sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial dalam masyarakat. Karena itu, hukum dipelajari sebagai bagian yang integral dari kebudayaan secara keseluruhan, bukan sebagai institusi  otonom yang terpisah dari segi-segi kebudayaan yang lain. Jadi, untuk memahami tempat hukum, dalam struktur masyarakat, maka harus dipahami terlebih dahulu kehidupan sosial dan budaya masyarakat tersebut secara keseluruhan. Kenyataan ini memeperlihatkan bahwa hukum menjadi salah satu produk kebudayaan yang tak terpisahkan dengan segi-segi kebudayaan yang lain, seperti politik, ekonomi, struktur, dan organisasi sosial, ideologi, religi dan lain-lain. Sebagai suatu cabang ilmu sejarah , sejarah hukum terus berkembang dari zaman ke zaman.
Contoh:
- Penerapan kaidah hukum Islam yang sama-sama bersumber dari al- Qur’an yang diterapkan di Saudi Arabia berbeda dengan yang diterapkan di Mesir, Irak dan sebagainya. Penerapan hukum Belanda di negeri Belanda sendiri berbeda dengan di Suriname, Afrika selatan, Srilangka dan di Indonesia.

3.      Psikologi Hukum
Psikologi hukum adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia. Psikologi hukum mengkaji persepsi-persepsi seseorang tentang berbagai fenomena hukum.
 Contoh: pro kontra pidana mati, pro kontra kriminalisasi pornografi.
Manfaaat psikologi hukum adalah digunakannya alat psikologi hukum yang dikenal sebagai ”pendeteksi kebohongan” yang merupakan bagian dari “neuro-science” sebagai salah satu cabang psikologi hukum.
Ada kemiripan objek antara ilmu hukum dan psikologi. Baik hukum maupun psikologi, keduanya menarik minat terhadap perilaku manusia, menganalisis perilaku itu, memprediksinya, memahaminya, dan kadang-kadang mengendalikan perilaku tersebut. 
4.      Sejarah Hukum
Sejarah hukum adalah suatu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan dengan hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu. Dalam sejarah hukum juga ditekankan bahwa hukum suatu bangsa adalah ekspresi jiwa bangsa yang bersangkutan dan oleh karenanya hukum diberbagai negara berbeda-beda.
Contoh: negara indonesia yang secara historis berasal dari bangsa arab, hindia, belanda dan cina sehingga bermacam-macam agama dan adat.
 Fungsi dan Kegunaan Sejarah Hukum
a.       Mempertajam pemahaman dan penghayatan tentang hukum yang berlaku sekarang.
b.      Mempermudah para pembuat hukum sekarang, menghindari kesalahan dimasa lalu serta mengambil manfaat dari perkembangan positif hukum dimasa lalu.
c.       Mengetahui makan hukum positif bagi para akademisi maupun praktisi hukum dengan melakukan penelusuran dan penafsiran sejarah.
d.      Sejarah hukum mengungkap atau setidaknya memberi suatu indikasi dari mana hukum tertentu berasal, bagaimana posisinya sekarang, dan hendak kemana perkembangannya.
e.       Mengungkapkan fungsi dan efektivitas dari lembaga-lembaga hukum tertentu. Artinya, dalam keadaan yang bagaimana suatu lembaga hukum dapat efektif menyelesaikan persoalan hukum dan dalam keadaan yang bagaiman pula lembaga tersebut gagal. Hal ini dapat dilihat dari kenyataan yang ada dalam sejarah hukum tersebut.
Jhon Gilison dan  menambahkan beberapa fungsi dari sejarah hukum yaitu sebagai berikut:
a.       Hukum tidak hanya berubah menurut dimensi ruang dan letak tetapi juga berubah menurut dimensi waktu dari masa ke masa.
b.      Norma-norma hukum dewasa ini sering kali hanya dapat dimengerti melalui sejarah hukum.
c.       Pengetahuan hukum tentang sejarah hukum penting bagi ahli hukum pemula untuk mengetahui budaya dan pranata hukum.
d.      Mempelajari sejarah hukum erat kaitannya dengan perlidungan HAM. Pelanggaran-pelanggaran HAM, seperti dalam sejarah hukum masa lampau, bukan zamannya lagi untuk diberlakukan masa kini.
5.      Perbandingan hukum
Perbandingan hukum adalah suatu metode studi hukum, yang mempelajari perbedaan sistem hukum  antara negara yang satu  dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Dilihat dari posisi yang demikian itu, orang akan mengatakan bahwa studi perbandingan hukum adalah studi tentang hukum asing.
Menurut Rudolf D. Schlesinger dalam bukunya Comparative Law (1959), mengemukakan bahwa perbandingan hukum merupakan metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang bahan hukum tertentu. Selanjutnya dikatakan bahwa perbandingan hukum bukanlah satu perangkat peraturan dan asas-asas hukum dan bukan pula suatu cabang hukum, melainkan suatu cara menggarap unsur hukum asing yang aktual dalam suatu masalah hukum.



















BAB III
                                                                  PENUTUP
            Kesimpulan
·         pembahasan sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum dan sejarah hukum. hukum sebagai kenyataan ialah dimana hukum tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat dan ilmu hukum tersebut dipergunakan untuk mengatur hubungan sosial di dalam masyarakat.
·         Ilmu hukum juga harus diperkenalkan kepada masyarakat, agar masyarakat mengatahui sejarah, cakupan, peran serta mampu membandingkannya dengan sistem hukum lainnya.
·         Ilmu sebagai kenyataan juga mengajak masyarakat untuk menilai dan berfikir secara rasional tentang hukum yang diterapkan dalam kehidupan.
·         Ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan mencakup dalam




















DAFTAR PUSTAKA

·         Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. (Jakarta: Penerbit Balai Pustaka. 1983) cetakan ketujuh.
·         Fuady, Munir. Sejarah Hukum. (Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia. 2009)
·         Syarifin, Pipin. Pengantar Ilmu Hukum. (Bandung: Penerbit Pustaka Setia. 1999)
·         Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Penerbit  Rajawali Pers. 1983)
·         Soekanto, Soerjono. Antropologi Hukum. (Jakarta: Penerbit CV. Rajawali. 1984)




[1] Syarifin, Pipin. Pengantar Ilmu Hukum. (Bandung: Penerbit Pustaka Setia. 1999)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "makalah ilmu hukum"

Post a Comment