kali ini kembali Ketum PSSI ditetapkan menjadi tersangka korupsi yaitu La Nyala Mattaliti. La Nyala divonis menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk pembelian IPO (Innitial Public Offering) Bank Jatim oleh tindakan pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
kasus dugaan korupsi tersebut karena La Nyalla membeli IPO dengan menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar. IPO adalah penawaran perdana saham oleh perusahaan yang hendak go public kepada para investor yang berminat.
Kejaksaan Tinggi Jatim mengeluarkan Sprindik. namun sprindik No. Print.86/0.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 januari 2016 dan No.Print.120/0.5/Fd.1/02/2016 tanggal 15 februaro=i 2016 terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. sehingga Kepala Kejati Jatim kembali menerbitkan sprindik No.Print.256/0.5/Fd.1/03/2016 pada 10 maret 2016.
setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup. diterbitkan penetapan tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 16 maret 2016 yang menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim
Kejati juga mengeluarkan sprindik No.Prin-291/0.5/Fd.1/03/20016 tanggal 16 maret 2016 tentang penyidikan perkara Tipikor penggunaan dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim dengan tersangka atas nama La Nyalla Mattaliti.
"beli IPO atas nama pribadi dan uang pribadi tidak masalah, ini atas nama pribadi tapi menggunakan dana hibah. kan gak boleh" ulas penyidik Pidsus Dandeni Herdiana
0 Response to "ketum PSSI jadi Tersangka Korupsi (lagi)"
Post a Comment