BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Di satu sisi pengetahuan tentang hukum sendiri mencakup suatu perantaraan yang
luas dan bisa dikatakan tidak mempunyai tepi. Hanya masuk menghujam tajam ke
wilayah kebudayaan, ekonomi, sejarah, politik dan seluruh aspek kehidupan
manusia (masyarakat). Jika dicoba untuk menulis tentang dasar-dasar ilmu hukum
dapat tanpa dibarengi dengan kesadaran adanya wilayah yang begitu sangat luas
dari cakupan hukum, maka bisa dikatakan belum memberikan gambaran yang lengkap
mengenai hukum.
Ilmu kenyataan, termasuk didalamnya
membahas sosiologi hukum, psikologi hukum, antropologi hukum dan sejarah hukum.[1]
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah
defenisi dari Ilmu Hukum Sebagai Kenyataan?
2. Apa yang
menjadi kajian ataupun sub bagian dalam Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan
Ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan
membahas hukum dari sisi sikap tindak atau perilaku. Artinya hukum akan dilihat
dari segi penerapannya yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku atau sikap
tindak. Di dunia ini manusia terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma,
tanpa atau disertai sanksi. Bilamana seseorang melanggar sesuatu norma, maka
orang itu akan mengalami sanksi yang berbagai-bagai sifat dan beratnya.
B.
Kajian atau sub bagian dalam Ilmu Hukum Sebagai Ilmu
Kenyataan
Sebagimana
telah dikemukakan bahwa ilmu tentang kenyataan atau Tatsachenwissenschaft
menyoroti hukum sebagai perilakuan atau sikap tindak. Termasuk sebagian dari
ilmu-ilmu kenyataan tentang hukum adalah:
1.
Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah suatu cabang
ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal
balik antara hukum sebagai sosial dengan gejala-gejala sosial lainnya. Studi
yang demikian ini memiliki beberapa karakteristik. Ciri-cirinya adalah :
a. Sosiologi hukum bertujuan untuk
memberi penjelasan tentang praktek-praktek hukum, praktek peradilan dan
pembuatan undang-undang. Menurut Marx Weber cara ini dinamakan sebagai
interpratif-understanding yang tidak dikenal dalam studi konvesional. Sosiologi
hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan
ingin memperoleh pula penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang meliputi
motif-motif tingkah laku seseorang.
b. Sosiologi hukum senantiasa
menguji keabsahan empiris dengan usaha mengetahui antara isi kaidah dan dalam
kenyataanya, baik dengan data empiris maupun data non empiris.
c. Sosiologi hukum, tidak
melakukan penilaian terhadap hukum.
Ciri-ciri khas di atas menurut
Satjipto Rahardjo, dalam bukunya “Ilmu Hukum” (1982) sekaligus merupakan kunci
bagi orang yang berminat untuk melakukan penyelidikan dalam bidang sosiologi
hukum. Dengan cara-cara menyelidiki hukum yang demikian itu, orang langsung
berada di tengah-tengah sosiologi hukum.
Sosiologi hukum juga memiliki
ciri-ciri khas yang sedemikian rupa sehingga ia mengemban tugas yang khas pula,
bagi amalan hukum dan masyarakat, terutama masyarakat yang sedang membangun dan
hukum diharapkan peranannya dalam proses pembangunan tersebut.
Adapun objek yang disoroti sosiologi
hukum antara lain :
·
Hukum dan sistem sosial masyarakat
· Persamaan
dan perbedaan sistem-sistem hukum
· Hukum
dan kekuasaan
· Hukum dan
nilai-nilai sosial budaya
· Kepastian
hukum dan kesebandingan
· Peranan
hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat
Berdasarkan objek yang disoroti
tersebut maka dapat dikatakan bahwa :
“Sosiologi Hukum adalah ilmu pengetahuan yang secara
teoritis, analitis dan empiris, menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap
hukum dan sebaliknya”.
Contoh:
-
Lampu Kuning di perempatan harusnya pelan-pelan, siap-siap berhenti, tapi dalam
kenyataannya malah ngebut. Kemudian, lampu merah di perempatan, kalau tidak ada
polisi, pengemudi terus jalan.
2. Antropologi Hukum
Antropologi hukum adalah suatu
cabang ilmu pengetahuan, yang mempelajari pola-pola sengketa dan
penyelesaiannya pada masyarakat-masyarakat sederhana maupun masyarakat yang
sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan. Metode pendekatan
antropologi hukum menurut Euber: “Suatu segi yang menonjol dari ilmu
antropoligi adalah pendekatan secara menyeluruh yang dilakukan terhadap
manusia.”
Konsep kebudayaan dan antropologi,
sering dikaitkan namun secara pasti, antropologi tidak mempunyai hak eksklusif
untuk menggunakan istilah ini. Konsep ini, memang sangat sering digunakan oleh
antropolog dan telah tersebar ke masyarakat luas, bahwa antropologi bekerja dan
meneliti apa yang sering disebut dengan kebudayaan. Seringnya istilah ini
digunakan oleh antropolog dalam pekerjaannya, bukan berarti para ahli
antropolog mempunyai pengertian yang sama tentang istilah tersebut.
Antopologi hukum menggunakan
pendekatan secara menyeluruh dalam menyelidiki manusia dan masyarakatnya dan
menemukan bahwa melalui manifestasinya sendiri yang khas, “hukum” itu
selalu hadir dalam masyarakat.
Peranan Antropologi Hukum
Kalangan ahli antropologi memberi
kontribusi yang sangat penting dan bermakna dalam pengembangan konsep hukum
yang secara nyata berlaku dan dioperasikan dalam kehidupan masyarakat. Hukum
dalam perspektif antropologi dipelajari sebagai produk dari interaksi sosial
yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kebudayaan yang lain, seperti politik,
ekonomi, ideologi, religi, dan lain-lain. Hukum dipelajari sebagai proses
sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, hukum dalam
perspektif antropologi bukan semata-mata berwujud peraturan perundang-undangan
yang diciptakan oleh Negara atau State Law, tetapi juga hukum dalam wujudnya
sebagai peraturan-peraturan lokal yang bersumber dari suatu kebiasaan masyarakat
(costumary law/folk law), termasuk pula didalamnya mekanisme-mekanisme
pengaturan dalam masyarakat (self regulation) yang juga berfungsi sebagai
sarana pengendalian sosial atau legal order. Hukum dalam perspektif
antropologis merupakan aktivitas kebudayaan yang berfungsi sebagai sarana
pengendalian sosial, atau sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial dalam
masyarakat. Karena itu, hukum dipelajari sebagai bagian yang integral dari
kebudayaan secara keseluruhan, bukan sebagai institusi otonom yang
terpisah dari segi-segi kebudayaan yang lain. Jadi, untuk memahami tempat
hukum, dalam struktur masyarakat, maka harus dipahami terlebih dahulu kehidupan
sosial dan budaya masyarakat tersebut secara keseluruhan. Kenyataan ini
memeperlihatkan bahwa hukum menjadi salah satu produk kebudayaan yang tak terpisahkan
dengan segi-segi kebudayaan yang lain, seperti politik, ekonomi, struktur, dan
organisasi sosial, ideologi, religi dan lain-lain. Sebagai suatu cabang ilmu
sejarah , sejarah hukum terus berkembang dari zaman ke zaman.
Contoh:
- Penerapan kaidah hukum Islam yang sama-sama bersumber dari
al- Qur’an yang diterapkan di Saudi Arabia berbeda dengan yang diterapkan di
Mesir, Irak dan sebagainya. Penerapan hukum Belanda di negeri Belanda sendiri
berbeda dengan di Suriname, Afrika selatan, Srilangka dan di Indonesia.
3. Psikologi
Hukum
Psikologi hukum adalah salah satu
cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa
manusia. Psikologi hukum mengkaji persepsi-persepsi seseorang tentang berbagai
fenomena hukum.
Contoh: pro kontra pidana mati, pro kontra
kriminalisasi pornografi.
Manfaaat psikologi hukum adalah
digunakannya alat psikologi hukum yang dikenal sebagai ”pendeteksi kebohongan”
yang merupakan bagian dari “neuro-science” sebagai salah satu cabang psikologi
hukum.
Ada kemiripan objek antara ilmu
hukum dan psikologi. Baik hukum maupun psikologi, keduanya menarik minat
terhadap perilaku manusia, menganalisis perilaku itu, memprediksinya,
memahaminya, dan kadang-kadang mengendalikan perilaku tersebut.
4. Sejarah
Hukum
Sejarah hukum adalah suatu bidang
studi hukum yang mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum dalam
suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan dengan hukum yang berbeda karena
dibatasi oleh perbedaan waktu. Dalam sejarah hukum juga ditekankan bahwa hukum
suatu bangsa adalah ekspresi jiwa bangsa yang bersangkutan dan oleh karenanya
hukum diberbagai negara berbeda-beda.
Contoh: negara indonesia yang secara
historis berasal dari bangsa arab, hindia, belanda dan cina sehingga
bermacam-macam agama dan adat.
Fungsi dan Kegunaan Sejarah Hukum
a. Mempertajam
pemahaman dan penghayatan tentang hukum yang berlaku sekarang.
b. Mempermudah
para pembuat hukum sekarang, menghindari kesalahan dimasa lalu serta mengambil
manfaat dari perkembangan positif hukum dimasa lalu.
c. Mengetahui
makan hukum positif bagi para akademisi maupun praktisi hukum dengan melakukan
penelusuran dan penafsiran sejarah.
d. Sejarah
hukum mengungkap atau setidaknya memberi suatu indikasi dari mana hukum
tertentu berasal, bagaimana posisinya sekarang, dan hendak kemana
perkembangannya.
e. Mengungkapkan
fungsi dan efektivitas dari lembaga-lembaga hukum tertentu. Artinya, dalam
keadaan yang bagaimana suatu lembaga hukum dapat efektif menyelesaikan
persoalan hukum dan dalam keadaan yang bagaiman pula lembaga tersebut gagal.
Hal ini dapat dilihat dari kenyataan yang ada dalam sejarah hukum tersebut.
Jhon Gilison dan menambahkan
beberapa fungsi dari sejarah hukum yaitu sebagai berikut:
a.
Hukum tidak hanya berubah menurut dimensi ruang dan
letak tetapi juga berubah menurut dimensi waktu dari masa ke masa.
b.
Norma-norma hukum dewasa ini sering kali hanya dapat
dimengerti melalui sejarah hukum.
c.
Pengetahuan hukum tentang sejarah hukum penting bagi
ahli hukum pemula untuk mengetahui budaya dan pranata hukum.
d.
Mempelajari sejarah hukum erat kaitannya dengan
perlidungan HAM. Pelanggaran-pelanggaran HAM, seperti dalam sejarah hukum masa
lampau, bukan zamannya lagi untuk diberlakukan masa kini.
5. Perbandingan
hukum
Perbandingan hukum adalah suatu
metode studi hukum, yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara
yang satu dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum
positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Dilihat dari posisi yang
demikian itu, orang akan mengatakan bahwa studi perbandingan hukum adalah studi
tentang hukum asing.
Menurut Rudolf D. Schlesinger dalam
bukunya Comparative Law (1959), mengemukakan bahwa perbandingan hukum merupakan
metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih
mendalam tentang bahan hukum tertentu. Selanjutnya dikatakan bahwa perbandingan
hukum bukanlah satu perangkat peraturan dan asas-asas hukum dan bukan pula
suatu cabang hukum, melainkan suatu cara menggarap unsur hukum asing yang
aktual dalam suatu masalah hukum.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
·
pembahasan sosiologi hukum, antropologi hukum,
psikologi hukum dan sejarah hukum. hukum sebagai kenyataan ialah dimana hukum
tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat dan ilmu
hukum tersebut dipergunakan untuk mengatur hubungan sosial di dalam masyarakat.
·
Ilmu hukum juga harus diperkenalkan kepada masyarakat,
agar masyarakat mengatahui sejarah, cakupan, peran serta mampu membandingkannya
dengan sistem hukum lainnya.
·
Ilmu sebagai kenyataan juga mengajak masyarakat untuk
menilai dan berfikir secara rasional tentang hukum yang diterapkan dalam
kehidupan.
·
Ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan mencakup dalam
DAFTAR PUSTAKA
·
Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia. (Jakarta: Penerbit Balai Pustaka. 1983) cetakan ketujuh.
·
Fuady, Munir. Sejarah
Hukum. (Jakarta: Penerbit
Ghalia Indonesia. 2009)
·
Syarifin, Pipin. Pengantar Ilmu Hukum. (Bandung: Penerbit
Pustaka Setia. 1999)
·
Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Penerbit Rajawali Pers. 1983)
·
Soekanto, Soerjono. Antropologi Hukum. (Jakarta: Penerbit CV. Rajawali. 1984)
0 Response to "makalah ilmu hukum"
Post a Comment