laman

laporan tugas ke MUI

Nama                                       : Muhammad Arif Putra
Jurusan                         : PMH / PMF
Semester                                  : VI (delapan)
Dosen                                      : Hj Siti Hanna S.Ag, Lc, MA.
Mata Kuliah                             : Praktikum Lembaga Fatwa

LAPORAN HASIL KEGIATAN STUDI KE
MUI (Majelis Ulama Indonesia)

            Rabu,               April 2016 para mahasiswa berkumpul di Halte UIN untuk berangkat bersama menuju kantor pusat MUI (Majelis Ulama Indonesia) di jalan Proklamasi no 51 Menteng, Jakarta Pusat.
            Mahasiswa menggunakan kendaraan bermotor roda dua, sedangkan mahasiswi memanfaatkan transportasi online Grab Car.
            Berangkat pada pukul 08.30 dan sampai pada tempat tujuan pukul 10.00. seelah sampai disana ternyata rapat dimulai pukul 11.00, waktu yang lumayan lama untuk menunggu, jadi dimanfaatkan mahasiswa untuk mengissi perut mereka bagi yang belum sempat sarapan.
            Pukul 11.00 mahasiswa mulai memsuki gedung MUI (majelis Ulama Indonesia) dan duduk di ruang rapat Mui bersama Kiai dan Ulama Besar Indonesia yang beberapa sudah tak asing dimata saya karena beliau beliau juga menjadi dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
            Diantara yang saya kenal Prof. DR. Hj. Huzaemah Tahido, MA., Prof. DR. H. Amin Suma, SH, MH, MM., Dr. Fuad Thohari, M.Ag., Dr. Adurrahman Dahlan, MA., dan Dr. Asrorun Ni’am, S.Ag, MA.,
            Saat itu hal yang tengah dibahas dalam rapat adalah Fatwa Haram Pencurian Tenaga Listrik dimana yang bertindak sebagai mustafti atau peminta fatwa adalah PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara), karena setiap tahunnya PLN mendarita kerugian akibat dari pencurian tenaga listrik lebih dari ratusan miliar rupiah.
Dan diharapkan dengan adanya fatwa haram pencurian tenaga listrik ini akan membuat masyarakat takut untuk melakukan penci=urian listrik. Yang sebenarnya sangat berbahaya bagi dirinya dan orang lain.
Rapat tidak dimulai dari awal, karena sepertinya beberapa minggu sebeumnya hal ini sudah dibahas dan sudah menghasilkan draf fatwa berbentuk selebaran, dan saat itu yang dibahas adalah diksi atau pemilihan kata dalam selebaran tersebut agar fatwa yang dikeluarkan sesuai dengan maksut yang diminta oleh mustafti yaitu PLN sehingga tidak menimbulkan multitafsir saat fatwa itu disahkan dan beredar di masyarakat.
Untuk mebahas judul saja para Ulama dan Kiai membutuhkan waktu 1 jam lebih mendebatkan diksi atau pemilihan kata yang tepat dan menanyakan bahasa yang tepat yang diunakan PLN untuk mengistilahkan sesuatau seperti “energi listrik” atau “tenaga listrik” kata yang benar, dan “pencurian listrik ilegal” atau “pencurian listrik” dan tidak menggunakan kata kata “ilegal”, sebab yang namanya pencurian memang tindakan yang “ilegal”
Setelah beberapa jam rapat dan semua sudah sepakat dengan draf yang sudah “fix” agenda rapat dilanjutkan dengan menyantap hidangan yang telah disediakan. Awalnya, mahasiswa dipersilahkan keluar karena dikhawatirkan makanan yang disediakan tidak cukup untuk seluruh yang menghadiri rapat.
Namun, salah satu Kiai atau Ulama menyuruh kami para mahasiswa untuk makan dan meyakinkan yang lain makanan akan tetap cukup walau mahasiswa ikut makan, akhirnya seluruh orang yang berada daam ruangan tersebut bercampur baur antara ulama, Pegawai PLN, dan Mahasiswa menyantap makanan bersama diselingi canda tawa dan mencari barokah berkumpul bersama Orang Orang Berilmu Sholeh dan Sholehah berharap Ilmu Beliau Beliau Ulama Besar dan Kiai Terurlar kepada kami para mahasiwa Aamiin.
Siapa tau saja salah satu dari kami nanti ada yang menggantikan para Kiai dan Ulama Untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat menjadi seorang mufti kelak.

Aamiin

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "laporan tugas ke MUI"

Post a Comment