Nama :
Muhammad Arif Putra
Jurusan : PMH / PMF
Semester : VI (delapan)
Dosen : Hj Siti
Hanna S.Ag, Lc, MA.
Mata
Kuliah :
Praktikum Lembaga Fatwa
LAPORAN HASIL KEGIATAN STUDI KE
MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Rabu, April 2016 para mahasiswa berkumpul di Halte UIN untuk
berangkat bersama menuju kantor pusat MUI (Majelis Ulama Indonesia) di jalan
Proklamasi no 51 Menteng, Jakarta Pusat.
Mahasiswa menggunakan kendaraan
bermotor roda dua, sedangkan mahasiswi memanfaatkan transportasi online Grab
Car.
Berangkat pada pukul 08.30 dan
sampai pada tempat tujuan pukul 10.00. seelah sampai disana ternyata rapat
dimulai pukul 11.00, waktu yang lumayan lama untuk menunggu, jadi dimanfaatkan
mahasiswa untuk mengissi perut mereka bagi yang belum sempat sarapan.
Pukul 11.00 mahasiswa mulai memsuki
gedung MUI (majelis Ulama Indonesia) dan duduk di ruang rapat Mui bersama Kiai
dan Ulama Besar Indonesia yang beberapa sudah tak asing dimata saya karena
beliau beliau juga menjadi dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Diantara yang saya kenal Prof. DR.
Hj. Huzaemah Tahido, MA., Prof. DR. H. Amin Suma, SH, MH, MM., Dr. Fuad
Thohari, M.Ag., Dr. Adurrahman Dahlan, MA., dan Dr. Asrorun Ni’am, S.Ag, MA.,
Saat itu hal yang tengah dibahas
dalam rapat adalah Fatwa Haram Pencurian Tenaga Listrik dimana yang bertindak
sebagai mustafti atau peminta fatwa adalah PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara),
karena setiap tahunnya PLN mendarita kerugian akibat dari pencurian tenaga
listrik lebih dari ratusan miliar rupiah.
Dan diharapkan dengan adanya fatwa haram pencurian
tenaga listrik ini akan membuat masyarakat takut untuk melakukan penci=urian
listrik. Yang sebenarnya sangat berbahaya bagi dirinya dan orang lain.
Rapat tidak dimulai dari awal, karena sepertinya
beberapa minggu sebeumnya hal ini sudah dibahas dan sudah menghasilkan draf
fatwa berbentuk selebaran, dan saat itu yang dibahas adalah diksi atau
pemilihan kata dalam selebaran tersebut agar fatwa yang dikeluarkan sesuai
dengan maksut yang diminta oleh mustafti yaitu PLN sehingga tidak menimbulkan
multitafsir saat fatwa itu disahkan dan beredar di masyarakat.
Untuk mebahas judul saja para Ulama dan Kiai
membutuhkan waktu 1 jam lebih mendebatkan diksi atau pemilihan kata yang tepat
dan menanyakan bahasa yang tepat yang diunakan PLN untuk mengistilahkan
sesuatau seperti “energi listrik” atau “tenaga listrik” kata yang benar, dan
“pencurian listrik ilegal” atau “pencurian listrik” dan tidak menggunakan kata
kata “ilegal”, sebab yang namanya pencurian memang tindakan yang “ilegal”
Setelah beberapa jam rapat dan semua sudah sepakat
dengan draf yang sudah “fix” agenda rapat dilanjutkan dengan menyantap hidangan
yang telah disediakan. Awalnya, mahasiswa dipersilahkan keluar karena
dikhawatirkan makanan yang disediakan tidak cukup untuk seluruh yang menghadiri
rapat.
Namun, salah satu Kiai atau Ulama menyuruh kami para
mahasiswa untuk makan dan meyakinkan yang lain makanan akan tetap cukup walau
mahasiswa ikut makan, akhirnya seluruh orang yang berada daam ruangan tersebut
bercampur baur antara ulama, Pegawai PLN, dan Mahasiswa menyantap makanan
bersama diselingi canda tawa dan mencari barokah berkumpul bersama Orang Orang
Berilmu Sholeh dan Sholehah berharap Ilmu Beliau Beliau Ulama Besar dan Kiai
Terurlar kepada kami para mahasiwa Aamiin.
Siapa tau saja salah satu dari kami nanti ada yang
menggantikan para Kiai dan Ulama Untuk menyelesaikan masalah yang ada di
masyarakat menjadi seorang mufti kelak.
Aamiin
0 Response to "laporan tugas ke MUI"
Post a Comment