Pengantar Perbandingan Mazhab
Diajukan
sebagai tugas mata kuliah :
Pengantar Perbandingan Mazhab
Dosen
Pengampu:
Prof. Dr.
Huzaemah Tahido Yanggo
Oleh:
Muhammad Arief Putra
NIM:1112043100003
Achmad Sanjaya
NIM:1112043100005
Syaikhu
NIM:1112043100006
PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
1434 H/2013 M
MUKADDIMAH
Alhamdulilah, segala puji bagi Allah SWT Sang Peninggi derajat,
Pencipta bumi dan langit, Pencipta manusia dan jin, penumbuh berbagai tumbuhan.
Bagi-Nya segala pujian di dunia dan di akhirat. Bagi-Nya segala rasa syukur
yang tiada terkira. Dialah Sang Maha Pengampun dan Maha Pengasih. yang telah
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya yang besar kepada hambanya berupa kemauan
dan kesempatan untuk menyusun makalah ini. Dengan menyebut asma Allah kami
selaku penyusun makalah, berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi penyusun
pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Kami sampaikan shalwat serta salam atas manusia yang diutus sebagai
rahmat bagi sekalian alam, junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Dan juga atas
keluarga beliau dan para sahabat serta orang-orang yang mengikuti jejak beliau
sampai hari kiamat.
Makalah ini disusun
dalam rangka memenuhi tugas untuk mengikuti mata kuliah “Pengantar Perbandingan Mazhab”, dibawah bimmbingan dosen kami Prof.
Dr. Huzaemah Tahido Yanggo Yang
selanjutnya akan dijadikan Tuhas kelompok pada mata kuliah tersebut di
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Penulis sangat menyadari bahwa
makalah ini banyak kekurangannya, untuk itu penulis sangat mengharapkan
kritik,saran, dan tanggapan dari para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki
makalah kami selanjutnya.
Jakarta,
September 2013
Pemakalah
DAFTAR ISI
Cover .................................................................................................................................... 1
Mukadimah ........................................................................................................................... 2
Daftar Isi ............................................................................................................................... 3
BAB I .................................................................................................................................. 4
PENDAHULUAN ............................................................................................................... 4
Latar Belakang ...................................................................................................................... 4
BAB II ................................................................................................................................. 5
PEMBAHASAN .................................................................................................................. 5
a. Pengertian Mazhab dan
Perbandingan Mazhab ....................................................... 5
b. Macam-macam Mazhab ............................................................................................ 6
c. Ruang Lingkup Pembahasan .................................................................................... 7
d. Manfaat Pembelajaran .............................................................................................. 8
e. Hukum Mengamalkan Hasil Muqoronah
Madzahib ................................................. 9
BAB III................................................................................................................................
10
KESIMPULAN .................................................................................................................... 10
Daftar Pustaka ...................................................................................................................... 11
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Fiqh sangat luas pembahasaanya baik dalam menentukan hukum
maupun dalam peraktek kesehariannya. Di dalam menentukan hukum banyak terjadi
perbedaan-perbedaan pendapat para fuqaha, perbedaan tersebut menimbulkan
perbandingan hasil ijtihad mereka. Perbandingan hasil ijtihad para fuqaha
tersebut dikenal dengan nama Perbandingan Mazhab.
Perbandingan Mazhab merupakan pendapat-pendapat para
mujtahid dalam menentukan berbagai masalah. Perbandingan Mazhab memuat hal-hal
yang bertalian tentang kedudukan ijtihad dalam Islam, yang didalamnya juga
terdapat kajian-kajian tentang sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat tentang
hukum Islam dan hikmah serta implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN MAZHAB dan PERBANDINGAN
MAZHAB
Pengetian mazhab secara etimologi berasal dari kata :
ذهب
– يذهب – ذهبا - مذهبا dengan
bentuk jamaknya مذاهب
yang berarti المعتقد
االطريقة
artinya aliran atau paham yang diikuti/dianut. Dan
bisa juga berarti al-ra’yu ( ﺍﻠﺮﺃﻯ ) artinya “pendapat”. Mazhab juga berarti “pendirian”.
Sedangkan mazhab menurut istilah para faqih mazhab mempunyai
dua pengertian yaitu:
1. Pendapat salah seorang imam mujtahid
tentang hukum suatu masalah.
2. Kaidah-kaidah istinbath yang
diriumuskan oleh seorang imam.
Dari kedua pengertian di atas dapat disimpulkan, bahwa
pengertian mazhab adalah: hasil ijtihad seorang imam mujtahid tentang hukum
suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbath.
Sedangkan dalam Ensiklopedia Islam mazhab diartikan sebagai
pendapat, kelompok atau aliran yang bermula dari pemikiran atau ijtihad seorang
imam dalam memahami sesuatu baik filsafat, hukum fiqh, teologi dan sebagainya.
Pemikiran ini kemudian diikuti oleh kelompok atau pengkutnya dan dikembangkan
mennjadi suatu aliran sekte atau ajaran.
Adapula yang mengartikan mazhab sebagai tempat berjalan, aliran. Dalam istilah
Islam berarti pendapat, faham atau aliran seroang alim besar dalam Islam
yang disebut imam seperti mazhab syafi’I, mazhab Maliki dan lain sebagainya.
Dengan demikian,
pengertian bermazhab adalah “mengikuti hasil ijtihad seorang imam tentang hukum
suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbathnya”. Selanjutnya imam mazhab
dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat islam yang
mengikuti cara istinbath imam
mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat imam mujtahid tentang masalah hukum
islam.
Sedangkan perbandingan mazhab atau
dalam bahasa Arab disebut muqaranah al-mazahib berasal dari dua sub
kata, yaitu kata muqaranah dan mazahib. Secara
etimologi muqaranah seperti dalam kamus munjid karangan Luis
Ma’luf adalah berasal dari kata : قارن – يقارن – مقارنة yang
artinya mengumpulkan, membandingkan antara dua perkara atau lebih.
Berdasarkan makna lughowi diatas,
maka perbandingan mazhab menurut ulama fiqh adalah :
الفقه المقارن : جمع آراء الأئمة
المجتهدين مع أدلتها فى المسالة الواحدة المختلف فيها. ومقابلة هذه الأدلة بعضها
مع بعض ليظهر بعد مناقشتها أي الأقوال أقوى دليلا
“Mengumpulkan pendapat paa imam mujtahidin berikut
dalil-dalilnya tentang suatu masalah yang diperselisihkan, dan kemudian
membandingkan serta mendiskusikan dalil-dalil tersebut satu sama lainnya untuk
menemukan yang terkuat dalilnya.”
Dari pengertian-pengertian diatas mengenai arti muqaran maupun mazhab itu
sendiri baik secara etimologi maupun secara terminologi, tentunya kita bias
memahami bahwa yang dimaksud dengan perbandingan mazhab atau muqaranah
al-mazahib adalah membandingkan, mempertemukan serta mendiskusikan
pendapat atau pandangan mazhab-mazhab terhadap suatu masalah, dengan mengadakan
seleksi atau perbandingan terhadap dalil-dalil yang mereka gunakan serta cara
beristimbath atas dalil tersebut dengan segala argumentasinya.
B.
MACAM-MACAM
MAZHAB
Dalam hukum islam, mazhab-mazhab dapat dikelompokkan kepada:
1. Ahlu al-Ra’yu
Mazhab ini lebih banyak menggunakan
akal (nalar) dalam berijtihad. Jika diurutkan dalam urutan mazhab mazhab yang
dominan memakai metode ini sebagai berikut. :
a. Mazhab Hanafi
b. Mazhab Syafi’i
c. Mazhab Maliki, dan
d. Mazhab Hambali.
2. Ahl al-Hadits
Mazhab ini lebih banyak menggunakan
hadits dalam berijtihad dari pada menggunakan akal, yang penting hadits yang
digunakan itu hadits shahih. Jika diurutkan dalam urutan mazhab mazhab yang
dominan memakai metode ini sebagai berikut. :
a. Mazhab Hambali
b. Mazhab Maliki
c. Mazhab Syafi;i
d. Maazhab Hanafi.
C. RUANG
LINGKUP PEMBAHASAN
Mazhab-mazhab yang telah tumbuh dan berkembang yang menjadi
pegangan masyarakat, ternyata memiliki metode atau cara-cara yang berbeda satu
sama lain dalam melakukan istimbat hukum.
Perbedaan tersebut berkisar pada perbedaan pola pikir para
imam mazhab, serta sistematika sumber yang digunakan, juga latar belakang imam
tersebut yang kemudian berimplikasi pada berbedanya produk hukum yang
dihasilkan. Perbedaan tersebut disebabkan perbedaan pemahaman terhadap nash dan
karakteristiknya.
Daerah atau tempat imam itu tinggal juga menjadi sebab
mendasar terjadinya ikhtilaf pada dalil-dalil dan masalah yang sama, sehingga
itu juga menjadi bahasan yang menarik dalam perbandingan mazhab ini.
Bidang kajian perbandingan mazhab ialah seluruh masalah fiqh
yang didalamnya terdapat dua pendapat atau lebih. Sedangkan masalah-masalah
fiqh yang terjadi ijma’, maka masalah tersebut tidak termasuk dalam
kajjian perbandingan mazhab.
Secara eksplisit dapat kami kemukakan bahwa ruang lingkup
pembahasan perbandingan mazhab meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Dalil-dalil
yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari al-qur’an, alhadits atau
dalil-dalil syara’ lainnya.
2. Metode atau
cara mereka berijtihad dan cara beristimbat dari sumber-sumber hukum yang
mereka jadikan dasar dalam menetapkan hukum.
3. Latar belakang
para mujtahid itu sendiri, latar belakang timbulnya suatu mazhab dan
perbedaan-perbedaan yang kemudian muncul di tengah-tengah mazhab yang ada.
4. Pola pemikiran
para imam mazhab, hal-hal yang mempengaruhinya seperti sisitematika sumber
hukum, sistem istidlal masing-masing mazhab.
5. Kondis
sosiologis serta hukum-huum yang berlaku di tempat dimana para muqarin hidup.
D.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Barangkali pada sebagian orang masih
ada yang beranggapan bahwa mempelajari berbagai mazhab dan perbedaan yang ada
didalamnya adalah sesuatu yang tabu dan tidak ada gunanya, dengan asumsi bahwa
perbandingan itu akan menggoyahkan pendirian seseorang dan boleh jadi nantinya
seseorang akan selalu membanding-bandingkan hukum/dalil dan mencari yang mudah
dengan berpindah-pindah mazhab.
Mempelajari perbandingan mazhab
sangatlah luas manfaatnya sebab perbandingan yang dilakukan merupakan
perbandingan lintas mazhab, tidak ada lagi keterikatan pada satu paham,
netralitas benar-benar diuji dalam hal ini sehingga keputusan yang diambil
benar-benar objektif berdasarkan kenyataan dan bukan rekayasa hukum.
Tujuan dari muqaranah atau
perbandingan bukanlah setelah kita membandingkan sebuah dalil atau hukum,
lantas kita jadikan untuk saling melemahkan atau menjatuhkan pendapat satu
dengan lainnya, karena fungsi perbandingan juga untuk mempererat atau
mendekatkan mazhab-mazhab itu sendiri.
Diantara manfaat mempelajari ilmu
muqaranah al-mazahib adalah sebagai berikut :
1.
Dapat mengetahui hukum agama dengan sempurna dan beramal dengan hukum yang
didukung oleh dalil terkuat.
2.
Dapat mengetahui berbagai pendapat, baik dalam satu mazhab, ataupun
mazhab-mazhab lain, baik pendapat itu disepakati atau diperselisihkan dan dapat
mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan itu.
3.
Dapat mengetahui metode istibath dan cara penalaran ulama terdahulu dalam
menggali hukum syara dari dalilnya yang terperinci
4.
Dapat mengetahui sebab khilaf atau letak perbedaan pendapat yang
diperselisihkan
5.
dapat memperoleh pandangan yang luas tentang pendapat para imam dan dapat
mentarjihkan mana yang terkuat.
6.
Dapat mendekatkan berbagai mazhab sehingga perpecahan umat dapat disatukan
kembali, ataupun jurang perbedaan dapat diperkecil sehingga ukhuwah
islamiyah lebih terjalin.
7.
Dapat mengetahui betapa luasnya pembahsan ilmu fiqh
8.
Dapat menghilangkan kepician dalam mengamalkan syari’at islam, yang hanya
terikat pada satu pendapat serta menyalahkan pendapat mazhab lain.
9.
Dapat menghilangkan sifat taqlid buta.
E.
HUKUM
MENGAMALKAN HASIL MUQORONAH MADZAHIB
Melakukan
study Perbandingan Mazhab untuk mendapatkan dalil yang terkuat dan mengamalkan
hasilnya adalah wajib. Meskipun sebagian ulama berpendapat, bahwa mengamalkan
hasil Muqaranah akan mengakibatkan
perpindahan mazhab dan tidak dibenarkan. Pendapat mereka dianggap lemah, karena
tidak berdasarkan dalil yang kuat. Al-Qur’an dan Sunnah.
حَرَجٍ
مِنْ الدِّينِ فِي عَلَيْكُمْ
جَعَلَ وَمَا
(Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama
suatu kesempitan.
Q.S. Al-Haj : 78.)
Hukum
yang didapati dari hasil perbandingan itu adalah merupakan hasil penelitian
yang terkuat dalilnya. Oleh sebab itu, wajib mengamalkannya. Dengan sikap
seperti ini, kita akan merasakan tujuan dan hikmah atau manfaat melakukan
Perbandingan Mazhab atau melakukan Study Perbandingan Mazhab tersebut.
Orang
yang enggan mengamalkan hukum dengan hasil Muqaranah
(perbandingan), bagaikan orang yang enggan memakan buah yang lebih bergizi,
karena belum terbiasa. Padahal ia membutuhkannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mazhab ialah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh
Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam.
Kemudian Imam Mazhab dan Mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok
umat Islam yang mengikuti cara istinbath hukum semakin kokoh dan meluas,
sesudah masa itu muncul mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam , baik dari
golongan ahli hadits maupun ahli ra’yi.
Perbandingan mazhab adalah ilmu pengetahuan yang membahas
pendapat-pendapat fuqaha’ beserta dalil-dalinya mengenai berbagi masalah, baik
yang disepakati, maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil
masing-masing yaitu dengan cara mendiskusikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh
mujtahidin untuk menemukan pendapat yang paling kuat dalilnya.
Ruang lingkup pembahasan perbandingan mazhab ialah
hukum-hukum amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperselisihkan
antara para Mujtahid, dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber
hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum, dalil-dalil yang
dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari al-Qur’an maupun sunnah, atau
dalil-dalil lain yang diakui oleh syara’ dan hukum-hukum yang berlaku dinegara
tempat muqarin hidup.
DAFTAR
PUSTAKA
2. Luis ma’luf, Al-Munjid,
(Beirut : Daar Al-Masyriq, 1986), Cet ke-16, hal. 625
3. Prof. KH. Abdul Wahab Alif MA., Pengantar
Studi Perbandingan Mazhab, (Jakarta : Daarul Ulum Press, 1995), Cet ke-2,
hal. 9
4. Dr.
Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar
Perbandingan Mazhab, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 71.
5. M.
Ali Hasan, Perbandingan Mazhab,
(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996), cet. Ke-2 hlm. 86. Luis ma’luf, Al-Munjid,
(Beirut : Daar Al-Masyriq, 1986), Cet ke-16, hal. 240
6. Ensikloedia Islam, (Jakarta : PT.
Ihtiar Baru Van Hoeve, 1999) Cet ke-5, hal 214
7. Drs. Romli SA, M.Ag., Muqaranah
MAzahib fi al-Usul (Jakarta : Gaya Media Pratama , 1999), Cet. Ke-1, hal.
12.
8. M. Bahri Ghazali, Perbandingan
Mazhab, (Jakarta : 1992) Cet. Ke-1, hal 9
9. http://quran.ittelkom.ac.id/?sid=22&aid=78&pid=arabicid
0 Response to "makalah Pengantar Perbandingan Mazhab"
Post a Comment